PENGERTIAN TALAK DAN HUKUMNYA

Dzikri
Advertisement

PENGERTIAN TALAK DAN HUKUMNYA

Pengertian Talak dan hukumnya.

Talak ialah melepaskan ikatan pernikahan dari pihak  suami dengan mengucapkan lapal tertentu. Misalnya sang suami mengatakan “engkau telah ku talak “.Dengan ucapan ini ikatan pernikahan telah lepas,artinya suami istri jadi bercerai.Namun perlu kita ketahui bahwa meskipun talak itu halal ,maka talak itu sesungguhnya tidak di sukai oleh allah swt.

Seorang perempuan dilarang menyuruh laki-laki ( suaminya ) untuk menceraikan dirinya.Para ulama syafiiah dan hambali Berpendapat bahwa hukum asal dari talak adalah makruh ,sedangkan ulama hanafiah berpendapat bahwa talak hukumnya haram.Akan tetapi ,Ada yang mengatakan bahwa talak itu hukumnya wajib,sunah ,makruh dan haram.Sesuai dengan situasi dan kondisinya.

Dan inilah salah satunya :

 Wajib

Yaitu ketika kehidupan suami istri sudah tidak dapat di selesaikan masalahnya kecuali harus talak.

Sunnah

Yaitu jika suami tidak sanggup lagi membrikan napkah atau seorang istri tidak dapat menjaga kehormatanya.

 Haram

Yaitu Jika talak justruakan mendatangkan kemadaratan atau kerugian bagi suami dan istri.

Makruh

Yaitu hukum asal dari talak yaitu  boleh tetapi di bencioleh allah swt.

Selain itu dari situasi dan kondisi tersebut,keberadaan atau posisi istri juga dapat mempengaruhi status hukum talak, Misalnya :

1. Istri dalam keadaan “syiqaq “ dengan suami ,dan hakim tidak berhasil mendamaianya.Jika demikian ,demi kemaslahatan kedua belah pihak wajiblah talak atas istri tersebut.

2. Istri dalam keadaan selalu tidak dapat menjaga kehormatanya,maka dalam keadaan demikian di sunahan talak.

3. Istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci,tetapi telah di campuri dalam keadaan suci tersebut,maka haram hukumnya di jatuhi talak saat itu.

Dalam keadaan yang memaksa maka tak boleh di jatuhkan atas istri,terutama istri berbuat hal- hal sebagai berikut.

Istri berbuat Zina

Istri Nusuz dan setelah di beri nasihat dengan berbagai cara,tetapi tidak berubah dan   keadaanya sangat mebahayakan bagi ketentraman rumah tangga serta pendidikan anak – anak.

Istri pemabuk,penjudi,atau melakukan kejahatan yang menggangu ketentraman rumah tangga.

Sebab sebab yang lain yang berat menimpa istri sehingga tidak mungkin menjalankan kehidupan rumah tanngga dengan tentram dan damai.

Ya mungkin sampai disini saja postingan saya tentang PENGERTIAN TALAK DAN HUKUMNYA kali ini semoga bermanfa’at dan apabila ada kekurangan dan kelebihanya saya mohon maaf,dan silahkan isi komentar anda.

Dan jika anda menginginkan salinan artikel ini silahan anda download Di sini .

Terima kasih....

0 comments:

Post a Comment

Translate