PENGERTIAN TALAK DAN HUKUMNYA
Pengertian Talak dan hukumnya.
Talak ialah melepaskan ikatan
pernikahan dari pihak suami dengan
mengucapkan lapal tertentu. Misalnya sang suami mengatakan “engkau telah ku
talak “.Dengan ucapan ini ikatan pernikahan telah lepas,artinya suami istri
jadi bercerai.Namun perlu kita ketahui bahwa meskipun talak itu halal ,maka
talak itu sesungguhnya tidak di sukai oleh allah swt.
Seorang perempuan dilarang
menyuruh laki-laki ( suaminya ) untuk menceraikan dirinya.Para ulama syafiiah
dan hambali Berpendapat bahwa hukum asal dari talak adalah makruh ,sedangkan
ulama hanafiah berpendapat bahwa talak hukumnya haram.Akan tetapi ,Ada yang
mengatakan bahwa talak itu hukumnya wajib,sunah ,makruh dan haram.Sesuai dengan
situasi dan kondisinya.
Dan inilah salah satunya :
Wajib
Yaitu ketika
kehidupan suami istri sudah tidak dapat di selesaikan masalahnya kecuali harus
talak.
Sunnah
Yaitu jika suami
tidak sanggup lagi membrikan napkah atau seorang istri tidak dapat menjaga
kehormatanya.
Haram
Yaitu Jika talak
justruakan mendatangkan kemadaratan atau kerugian bagi suami dan istri.
Makruh
Yaitu hukum asal
dari talak yaitu boleh tetapi di
bencioleh allah swt.
Selain itu dari situasi dan kondisi tersebut,keberadaan
atau posisi istri juga dapat mempengaruhi status hukum talak, Misalnya :
1. Istri dalam keadaan “syiqaq “ dengan suami ,dan hakim tidak berhasil mendamaianya.Jika demikian ,demi kemaslahatan kedua belah pihak wajiblah talak atas istri tersebut.
2. Istri dalam keadaan selalu tidak dapat menjaga kehormatanya,maka dalam keadaan demikian di sunahan talak.
3. Istri
dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci,tetapi telah di campuri dalam
keadaan suci tersebut,maka haram hukumnya di jatuhi talak saat itu.
Dalam keadaan yang memaksa maka tak boleh di jatuhkan atas istri,terutama istri berbuat hal- hal sebagai berikut.
Istri berbuat Zina
Istri Nusuz dan setelah di beri nasihat dengan berbagai cara,tetapi tidak berubah dan keadaanya sangat mebahayakan bagi ketentraman rumah tangga serta pendidikan anak – anak.
Istri pemabuk,penjudi,atau melakukan kejahatan yang menggangu ketentraman rumah tangga.
Sebab sebab yang lain yang berat menimpa istri sehingga tidak mungkin menjalankan kehidupan rumah tanngga dengan tentram dan damai.
Ya mungkin sampai disini saja postingan saya tentang PENGERTIAN TALAK DAN HUKUMNYA kali ini
semoga bermanfa’at dan apabila ada kekurangan dan kelebihanya saya mohon
maaf,dan silahkan isi komentar anda.
Dan jika anda menginginkan salinan artikel ini silahan anda download Di sini .
Dan jika anda menginginkan salinan artikel ini silahan anda download Di sini .
Terima kasih....
0 comments:
Post a Comment