Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya

Dzikri
Advertisement

Para pembaca sekalian Berikut  ini  saya akan berbagi kepada anda semua tentang Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya agar kita tidak salah melangkah atau mendefinisikan makna ini.

Baiklah silahkan baca artikel ini lebih lanjut  . Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya adalah sebagai berikut :

1. TALAK RAJ’I

Yaitu talak yang mantan suami boleh rujuk kembali setelah talak kepada mantan istrinya tanpa harus memperbaharui nikah ( Bagi perempuan yang di talak satu dan dua sebelum masa ‘iddah-nya habis ).

2. TALAK BA’IN

Yaitu Talak yang tidak boleh dirujuk lagi,melainkan harus akad dan maskawin baru,tanpa harus nikah dulu dengan lelaki lain.

Talak Ba’in dibagi menjadi dua bagian :

1. Talak B’ain Sugra , ini meliputi antara lain :

Talak yang di jatuhi kepada istri yang belum pernah di campuri.
Talak satu dan dua yang di jatuhkan kepada istri yang pernah di campuri,tetapi dengan tebusan dari pihak istri ( khuluk )Talak satu dan dua yang jatuh karena terjadi persengketaan yang tidak dapat si damaikan dan ‘iddah-nya habis.

2. Talak Ba’in Kubra, Ialah tak tiga .Dalam talak tersebut suami  tidak boleh rujuk kembali kepada isrinya dan tidak boleh menikah kembali,kecuali dengan  syarat – syarat :

- Bekas istri terssebut telah menikah dengan laki-laki lain.
- Telah bercampur dengan suami kedua.
- Telah di ceraikan pula oleh suami kedua tersebut.
- Telah habis masa ‘iddah-nya dengan suami kedua tersebut.

Nah sekian dulu artikel Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya ini .Kurang dan lebihnya saya mohon ma'af. semoga bermanfaat,...

Kalau anda menginginkan artikel ini silahkan download Di Sini 

0 comments:

Post a Comment

Translate