Para pembaca sekalian Berikut ini saya akan berbagi kepada anda semua tentang Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya agar kita tidak salah melangkah atau mendefinisikan makna ini.
Baiklah silahkan baca artikel ini lebih lanjut . Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya adalah sebagai berikut :
Baiklah silahkan baca artikel ini lebih lanjut . Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya adalah sebagai berikut :
1. TALAK
RAJ’I
Yaitu talak yang mantan suami boleh rujuk
kembali setelah talak kepada mantan istrinya tanpa harus memperbaharui nikah (
Bagi perempuan yang di talak satu dan dua sebelum masa ‘iddah-nya habis ).
2. TALAK
BA’IN
Yaitu Talak yang tidak boleh dirujuk
lagi,melainkan harus akad dan maskawin baru,tanpa harus nikah dulu dengan
lelaki lain.
Talak Ba’in dibagi menjadi dua bagian :
Talak yang di jatuhi kepada istri yang belum pernah di campuri.
Talak satu dan dua yang di jatuhkan kepada istri yang pernah di campuri,tetapi dengan tebusan dari pihak istri ( khuluk )Talak satu dan dua yang jatuh karena terjadi persengketaan yang tidak dapat si damaikan dan ‘iddah-nya habis.
- Telah bercampur dengan suami kedua.
- Telah di ceraikan pula oleh suami kedua tersebut.
- Telah habis masa ‘iddah-nya dengan suami kedua tersebut.
Nah sekian dulu artikel Macam – Macam Talak Di Tinjau Dari Boleh Rujuk dan Tidak-nya ini .Kurang dan lebihnya saya mohon ma'af. semoga bermanfaat,...
Kalau anda menginginkan artikel ini silahkan download Di Sini
0 comments:
Post a Comment